Sosialisasi Penerapan UU ITE Untuk Penggunaan Media Sosial di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo
DOI:
https://doi.org/10.25008/altifani.v1i3.148Keywords:
Undang-Undang ITE, Masyarakat, Media Sosial, Singopuran, Bantuan Hukum, pengabdian kepada masyarakatAbstract
Saat ini, hampir seluruh lapisan masyarakat sudah menggunakan teknologi informasi.Pemerintah Indonesia menerapkan kekuatan Teknologi Informasi untuk mengelola dan mengolah semuanya data penting dalam setiap format. Pemerintah indonesia telah meningkatkan semua fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, sehingga masyarakat bisa mengelola urusannya jauh lebih mudah dari sebelumnya.Sedangkan perusahaan swasta telah menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan perdagangannya di masyarakat dengan membuat e-commerce, sehingga orang dapat dengan mudah membeli dari mereka atau dengan mudah menjual produk mereka satu sama lain.Kemajuan spektakuler dibidang teknologi informasi dan komunikasi berdampak sangat besar bagi perkembangan interaksi hukum dan interaksi sosial. Tentu memberikan kontribusi positif bagi pengguna, media teknologi informasi ini juga menimbulkan sisi negatif. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun bantuan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.Perbuatan ini merupakan pemenuhan atau lambang hukum fundamental kelima negeri kita “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait dengan penggunaan media sosial dan bantuan Hukum yang bertempat di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
Downloads
References
Absori, Bangsawan, M. I., Budiono, A., & Damayanti, F. N. (2021). Penyuluhan dan Sosialisasi Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan. Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 143–148. https://doi.org/10.25008/altifani.v1i2.143
Angga, & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218-236.
Anhar. (2016). Panduan Bijak Belajar Internet Untuk Anak. Sukabumi: Adamssein Media.
Ariyanti, Nur, E. R., Chikmawati, N. F., & Evita, L. (2017). Penyuluhan Hukum Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Jakarta Pusat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 23(2), 261-267.
Hadi, A., & dkk. (2020). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Konteks Maqasid Al-Syariah. Jurnal Al Manahaij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(2), 221.
I, S. (2018). Kedudukan Undang-Undang ITE dan Fatwa MUI Serta Implementasinya terhadap Pengguna Media Sosial di UIN Alauddin Makassar, Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(1), 130.
Jamal, F. (2020). Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur (Analisis Pasal 27 Ayat 3 UU ITE). Diss. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (2008). Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik. Jakarta.
Mahmud, J., & dkk. (2020). Pemahaman Tindak Pidana Transasi Elektronik Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transasi Elektronik. Jurnal BUDIMAS, 2(2), 112.
Maharani, D., Helmiah, F., & Rahmadani, N. (2021). Penyuluhan Manfaat Menggunakan Internet dan Website Pada Masa Pandemi Covid-19. Abdiformatika: Jurnal Pengabdian Masyarakat Informatika, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.25008/abdiformatika.v1i1.130
Muslichatun, & dkk. (2018). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lontar Merah, 2(2), 182.
Pakpahan, R. (2017). Analisis Fenomena Hoax Diberbagai Media Sosial Dan Cara Menanggulangi Hoax. Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi, 1, p. 483.
Pujiarto, I. W. (2015). Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 ahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. USU Law Journal, 2(3), 87-88.
Setiawan, R. (2013). Efektivitas Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana. Jurnal UNS, 2(2), 143.
Sidik, S. (2018). Dampak Undang-Undang Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), 15.
Sugiarso, B. A., & dkk. (2017). Internet Cerdas Dan Jerat Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Teknik Elektro dan Komputer, 6(3), 117.
Wijaya, S. H. (2020). Literasi Media Sosial dalam Fatwa Keagamaan (Studi Deskriptif Fungsi Komunikasi Sosial Majelis Ulama Indonesia atas Fatwa KeagamaanNo. 24/2017 tentang Literasi Media Sosial). Jurnal Impresi, 1(1), 35.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Arief Budiono, Marisa, Purwanto, Ivan, Naufal, Yustika, Elok

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.























