Peningkatan Pengetahuan Mengenai Upaya Pencegahan Bullying Melalui Penyuluhan Hukum Terhadap Pelajar
DOI:
https://doi.org/10.59395/altifani.v3i6.490Keywords:
Edukasi, Tindakan Perundungan, Hukum Pidana, Penegakan Hukum, pengabdian kepada masyarakatAbstract
Untuk memberikan pemahaman atas tindakan perundungan dan larangan-larangannya diperlukan adanya pemberian materi serta arahan yang tepat dan baik kepada peserta didik. Melalui penyampaian edukasi hukum mengenai tindakan perundungan dan larangan-larangannya kepada peserta didik menjadi salah satu bentuk asa yang dilakukan penyusun untuk memberikan edukasi kepada peserta didik khususnya di SMA Negeri 66 Jakarta. Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode ceramah, penyuluhan, dan diskusi yang berjudul Hentikan Bullying Sekarang Juga, Sekolah Terasa Indah Tanpa Bullying. Target khusus pengabdian ini adalah siswa Sekolah Menengah Atas yang sudah memiliki pemahaman atas tindakan perundungan dan memahami hukum. Adapun tujuan utama dari Pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada objek pengabdian terkait dengan tindakan perundungan dan larangan-larangannya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan kondusif dari tindakan perundungan. Peningkatan pemahaman dan pengetahuan dapat dilihat dari hasil posttest yang membuktikan siswa dan siswa sangat memahami materi yang diberikan.
Downloads
References
Andriyani, W., Sacipto, R., Susanto, D., Vidiati, C., Kurniawan, R., & Nugrahani, R. A. G. (2023). Technology, Law And Society. Tohar Media.
Fitriansyah, F. (2018). Efek komunikasi massa pada khalayak (studi deskriptif pengguna media sosial dalam membentuk perilaku remaja. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 18(2), 171–178.
Hatta, M. (2018). Tindakan perundungan (bullying) dalam dunia pendidikan ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 41(2).
Kusumowardhani, R. (2015). Perspektif Psikoviktimologi dalam Pendampingan Dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual. EGALITA, 10(2).
Maghfira, S. (2016). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 15(2), 218–220.
Mandagie, A. S. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, 9(2).
Marasaoly, S. (2022). Pencegahan Perundungan (Bullying) Terhadap Siswa SD Dan SMP Dalam Implementasi Kota Peduli Ham Di Kota Ternate. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 9(2), 94–112.
Meinarni, N. P. S. (2019). Tinjauan Yuridis Cyber Bullying Dalam Ranah Hukum Indonesia. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 299–308.
Rahma, A., Istima, F., Addinullah, M. A., & Nihayah, U. (2022). Konseling Interpersonal dalam Menumbuhkan Kesehatan Mental Korban Bullying. Nosipakabelo: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 3(2), 68–84.
R.N, K. (2022, August 24). Data Kasus Perlindungan Anak 2022 | Bank Data Perlindungan Anak. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022
Roychan, W. (2023). KONSEP DAN PENYELESAIAN ASAS FIKTIF POSITIF MENURUT KETENTUAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 69–90.
Sucipto. (2012). Bullying dan Upaya Meminimalisasinya. Psikopedagogia, 11, 5.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Bambang Waluyo, Handoyo Prasetyo, Subakdi Subakdi, Aji Lukman Ibrahim, Hilda Novyana, Muhammad Fauzan, Chiquita Thefirstly Noerman, Marip Pasah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.























